Februari 3, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Bidang Penaatan Hukum Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

  • Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  • Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempuyai tugas pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang pelayanan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup hidup yang meliputi penegakan hukum, Pengaduan dan sengketa lingkungan, serta peningkatan kapasitas lingkungan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Hidup menyelenggarakan fungsi:

    1. pengarahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penaatan  dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup  Berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijakan yang ada pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup untuk bahan perumusan DPA;
    2. penyusunan rencana program Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan usulan Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan  Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup serta Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup;
    3. perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas  Lingkungan Hidup;
    4. pendistribusian tugas kepada Kepala Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup serta Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;

  1. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan bidang lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  2. pengendalian pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas  yang  berhubungan dengan Bidang Pelayanan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Hidup yang meliputi Penegakan Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  3. pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan Kepala Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup serta Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
  4. pengevaluasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan rencana dan realisasinya untuk  mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
  5. pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penaatan  dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.

Bidang    Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan membawahi:

  1. Seksi Penegakan  Hukum,  Pengaduan  dan  Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
  2. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan

Seksi Penegakan Hukum Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

  • Seksi Penegakan Hukum Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
  • Kepala Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

    1. penyiapkan rencana kegiatan berdasarkan  tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagai bahan penyusunan DPA;
    2. penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
    3. penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
    4. perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
    5. pembagikan Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;

  1. pembimbingan, Pengarahan, dan Pengawasan pelaksanaan Kegiatan Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penelaahan dan  verifikasi atas  pengaduan, rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan, Penyelesaian sengketa lingkungan, Sosialisasi tata cara pengaduan, pengawasan terhadap usaha dan atau  kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan,  Pembinaan  dan  pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, penegakan hukum lingkungan;
  2. pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan bawahan pada Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
  3. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup berdasarkan rencana dan realisasinya  untuk  mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan  yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
  4. pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan, Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidupbaik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara

Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup 

  • Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepadaKepala Bidang  Penaatan  dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
  • Kepala Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan  tugas  Peningkatan  Kapasitas
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

    1. penyiapan rencana kegiatan  berdasarkan  tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup sebagai bahan penyusunan DPA;
    2. penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
    3. penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup;
    4. perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup;
    5. pembagian Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup;
    6. pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan pelaksanaan Kegiatan Penyusunan kebijakan, Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup, Penetapan tanah ulayat, komunikasi dialogis dengan MHA, g) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan, fasilitasi kerjasama dan

pemberdayaan terhadap MHA, kearifan  lokal  atau  pengetahuan tradisional terkait PPLH, Pengembangan jenis penghargaan LH;

  1. pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan bawahan pada Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup  Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
  2. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui  tingkat  pencapaian  program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
  3. pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.

Listen to this article:
0:00
0:00