Oktober 15, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Informasi Serta Merta

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa.
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Informasi Serta Merta yang Saat ini tersedia

NoJenis InformasiInformasiKeterangan
1Peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi
Informasi Indeks Standar Pencemar Udara, pemantauan berasal dari SPKUA Kementerian Lingkungan Hidup yang berada di Hutan Kota Nipah-Nipah. Informasi ini disebarluaskan sebagai upaya pemantauan udara ditengah kondisi Kabut Asap/Karhutla yang terjadi di Pulau KalimantanKunjungi Laman Berikut untuk memperoleh informasi
2Prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampakProsedur Evakuasi dan Peringatan Dini Keadaan Darurat Dinas Lingkungan Hidup tersedia di dalam Surat Keputusan dan SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratSK
SOP
3sarana dan prasarana penyebarluasan informasi keadaan daruratsarana dan prasarana penyebarluasan informasi keadaan daruratLaman terkait

Informasi Indeks Standar Pencemar Udara

Informasi Pemindahan TPS

Telah dilakukan pemindahan TPS yang berlokasi di belakang kantor BKPSDM, DISDUKCAPIL PPU, dan simpang Chevron

Lokasi Simpang Chevron

Lokasi belakang BKPSDM

Lokasi Belakang Kantor DISDUKCAPIL

Listen to this article:
0:00
0:00