Oktober 15, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara adalah tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah dibidang lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a. perumusan dan penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan RPJMD Pemerintah Daerah, tugas, permasalahan dan kebijakan yang ada;
b. perumusan dan pengoordinasian penyusunan rencana strategis Dinas Lingkungan Hidup sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
c. pelaksanaan penetapan perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan;
d. pengoordinasian penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja;
e. penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
f. perumusan kebijakan dan pengoordinasian di bidang lingkungan hidup yang meliputi Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Limbah Non B3, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan urusan lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup yang meliputi Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Limbah Non B3, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan urusan lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Dinas Lingkungan Hidup guna mengetahui permasalahan yang dihadapi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pelaksanaan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Dinas Lingkungan Hidup sesuai ketentuan;
k. penyelenggaraan fungsi kesekretariatan;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas di bidang lingkungan hidup sebagai bahan pertanggungjawaban;
m. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan yang diberikan;
n. pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
o. penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup;
p. pelaksanaan pengendalian tugas di unit kerjanya;
q. pelaporan, pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan Daerah; dan
r. pelaksanaan tugas kedinasan lain dari pimpinan secara tertulis memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi

Listen to this article:
0:00
0:00