- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas- tugas bidang pelayanan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah dan penanganan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi :
- Pengarahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Limbah B3 Berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijakan yang ada pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 untuk bahan perumusan DPA;
- Penyusunan rencana program Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 berdasarkan usulan Seksi Pengurangan Sampah, Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup;
- Perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Bidang Pengelolaan Sampah;
- Pendistribusian tugas kepada Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 berdasarkan peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;
- Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan bidang lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- Pengendalian pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi.
Untuk optimalisasi tugas yang berhubungan dengan Bidang Pelayanan Pengelolaan Sampah yang meliputi Pengurangan, Penanganan Sampah dan Limbah B3;
- Pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan Kepala Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
- Pengevaluasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 berdasarkan laporan dari Kepala Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan membawahi:
- Seksi Pengurangan Sampah;
- Seksi Penanganan Sampah dan Limbah (B3)
Seksi Pengurangan Sampah
- Seksi Pengurangan Sampah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan
- Kepala Seksi Pengurangan Sampah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pengurangan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengurangan Sampah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Pengurangan Sampah sebagai bahan penyusunan DPA;
- Penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Pengurangan Sampah;
- Perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Pengurangan Sampah;
- Pembagian Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Pengurangan Sampah;
- Pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota, target pengurangan dan prioritas jenis sampah, Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry, Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam, pendaur ulangan sampah, kebijakan penanganan sampah, Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah, Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah, Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping, sistem tanggap darurat pengelolaan sampah, kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah, Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- Pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan bawahan pada Seksi Pengurangan Sampah Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
- Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengurangan Sampah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengurangan Sampah baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara
Seksi Penanganan Sampah dan Limbah (B3)
- Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan
- Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Penanganan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 sebagai bahan penyusunan DPA;
- Penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3;
- Perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3;
- Pembagian tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3;
- Pembimbingan, Pengarahan, dan Pengawasan pelaksanaan Kegiatan Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota, Pelaksanaan perizinan, pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3, kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan), dalam satu daerah Kabupaten/Kota, perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga), perizinan penguburan limbah B3 medis;
- Pemberian petunjuk, Penilain, dan Pembinaan bawahan pada Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
- Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- Pelaporkan pelaksanaan tugas Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis
Listen to this article:
0:00
0:00
