- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang pelayanan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan pemantauan lingkungan serta kerusakan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- pengarahkan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijakan yang ada pada Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk bahan perumusan DPA;
- penyusunan rencana program Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup berdasarkan usulan Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan, Seksi Kerusakan Lingkungan dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup;
- perumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pendistribusian tugas kepada Kepala Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan dan Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan berdasarkan peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan bidang lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- pengendalian pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas yang berhubungan dengan Bidang Pelayanan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan Serta Kerusakan Lingkungan;
- pemberian petunjuk, penilaian dan pembinaan Kepala Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan dan Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
- pengevaluasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan dan Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan membawahi:
- Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan;
- Seksi Kerusakan Lingkungan
Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan
- Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Kepala Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pencemaran dan pemantauan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan sebagai bahan penyusunan DPA;
- penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
- penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan;
- perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan;
- pembagian Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan;
- pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi, pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut, Penentuan pembinaan terhadap sumber pencemar, Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan bawahan pada Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
- pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pencemaran dan Pemantauan Lingkungan baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemarandan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara
Seksi Kerusakan Lingkungan
- Seksi Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi kerusakan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Kerusakan Lingkungan sebagai bahan penyusunan DPA;
- penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
- penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Kerusakan Lingkungan;
- perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Kerusakan Lingkungan;
- pembagian Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Kerusakan Lingkungan;
- pembimbingan, Pengarahan, dan Pengawasan pelaksanaan Kegiatan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan, pemantauan kerusakan lingkungan, penanggulangan dan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan, Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, dan pencadangan sumber daya alam, Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK, konservasi keanekaragaman hayati;
- pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan bawahan pada Seksi Kerusakan Lingkungan Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
- pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kerusakan Lingkungan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kerusakan Lingkungan baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.
Listen to this article:
0:00
0:00
