Februari 3, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Bidang Tata Lingkungan Hidup

Bidang Tata Lingkungan

  • Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab  kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  • Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang pelayanan tata lingkungan yang meliputi inventarisasi, RPPLH, KLHS, Kajian Dampak dan pemeliharaan lingkungan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

    1. pengarahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Tata Lingkungan Berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijakan yang ada pada Bidang Tata Lingkungan untuk bahan perumusan DPA;
    2. penyusunan rencana program Bidang Tata Lingkungan berdasarkan usulan Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS,

Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan  Lingkungan  Hidup dan skala prioritas untuk  bahan  perumusan  Renstra Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup;

  1. perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program bidang Tata Lingkungan;
  2. pendistribusian tugas kepada Kepala Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS, dan Kepala Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan  Hidup  berdasarkan  peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan bidang lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  4. pengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Bidang Tata Lingkungan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas yang berhubungan dengan Bidang Pelayanan  Tata Lingkungan yang meliputi Inventarisasi, RPPLH, KLHS, Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan;
  5. pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan Kepala Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS dan Kepala Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup  Sesuai  peraturan dan pedoman yang ada;
  6. pengevaluasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Tata Lingkungan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Tata Lingkungan berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS dan Kepala Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang  diperintahkan pimpinan secara

Bidang Tata Lingkungan membawahi:

  1. Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS;
  2. Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS

  • Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata
  • Kepala Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KHLS mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Inventarisasi, RPPLH dan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KHLS menyelenggarakan fungsi:

    1. penyiapan rencana     kegiatan     berdasarkan tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS sebagai bahan  penyusunan DPA;
    2. penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
    3. penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS;
    4. perumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS;
    5. pembagian Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS;
    6. pembimbingan, Pengarahan dan Pengawasan pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam, penyusunan dokumen RPPLH, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, instrumen

ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup), Penyusunan NSDA dan LH, Status Lingkungan  Hidup  Daerah,  Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS, (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH), Pelaksanaan proses izin lingkungan;

  1. pemberian petunjuk, Penilaian dan Pembinaan bawahan pada seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
  2. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
  3. pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara

Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup 

  • Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata
  • Kepala Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Kepala Seksi Kajian  Dampak  dan  Pemeliharaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan, kebutuhan dan kebijaksanaan pada Seksi Kajian Dampak dan

Pemeliharaan  Lingkungan  Hidup sebagai bahan penyusunan DPA;

  1. penyiapan rencana kegiatan berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan sebagai bahan penyusunan  Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah;
  2. penyusunan rencana pelaksanaan Kegiatan pada Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  3. perumusan upaya peningkatan dan pengembangan program Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  4. pembagian Tugas kepada bawahan sesuai jabatan pada Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  5. pembimbingan, Pengarahan dan Pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari danpencadangan sumber daya alam, upaya  mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK,  konservasi  keanekaragaman hayati, Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  6. pemberian petunjuk, Penilaian, dan Pembinaan bawahan Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
  7. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
  8. pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara lisan  maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala  Bidang  Tata Lingkungan;
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.

Listen to this article:
0:00
0:00