SAAT INI TIDAK TERSEDIA INFORMASI SERTA MERTA, AKAN DIUPDATE KEMBALI JIKA MEMENUHI KRITERIA INFORMASI SERTA MERTA?
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:
Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa:
Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
