Pemasangan Plang Larangan Penebangan Mangrove di Kelurahan Waru dan Tanjung Tengah
1 min read
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat perihal kerusakan mangrove di Muara Tunan Kelurahan Waru yang disebabkan oleh penebangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, DLH PPU bersinergi dengan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) membuat plang himbauan larangan penebangan mangrove dan pengambilan pasir di lokasi tersebut. Pemasangan plang ini dilakukan pada Jum’at (28/01) didampingi oleh pihak Kelurahan Waru, Babinsa, dan tokoh masyarakat setempat.
Selain di muara tunan, plang juga dipasang di Kelurahan Tanjung Tengah dengan tujuan mencegah hal serupa terjadi di Kelurahan Tanjung Tengah.
Plang tersebut bertuliskan: Dilarang Menebang / Merusak Hutan Mangrove Serta Mengambil Pasir Disini. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 19 dalam Perda No. 24 Tahun 2012 tentang pengeloloaan hutan mangrove, diancam pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan paling banyak yang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat 1, juga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana serta perampasan terhadap alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pindana.




