Februari 3, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Sampah bersama Pemilik Rumah Makan di Kabupaten Penajam Paser Utara

1 min read

Pada hari Kamis, 07 Oktober 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara mengundang beberapa Pemilik Rumah Makan untuk ikut serta dalam Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Sampah. Adapun beberapa Pemilik Rumah Makan yang mengikuti rapat ialah dari Rumah Makan Etam, Rumah Makan MFC, Rumah Makan Pelangi, Rumah Makan Arela, Rumah Makan Karawang Solo dan Rumah Makan Rocket Chicken.

Pada Rapat ini, DLH Kab. PPU menghimbau kepada seluruh pemilik Rumah Makan untuk melakukan pembatasan dan pemanfaatan sampah. Bentuk pemanfaatan sampah khususnya sampah organik dari Rumah Makan yaitu dengan dijadikan kompos atau pakan ternak. Sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis dapat dijual ke pengepul atau bank sampah dan jelantah dapat disetor untuk menjadi biodiesel.

Kemudian, Pembatasan Sampah dapat dilakukan dengan membatasi penggunakan kantong plastik sekali pakai/kresek, tidak menggunakan styrofoam dan produk plastik sekali pakai lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *