Februari 3, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Sampah bersama Pemilik Toko, Kios dan Warung di Kabupaten Penajam Paser Utara

1 min read

Pada hari Rabu, 13 Oktober 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara mengundang beberapa Pemilik Toko, Kios dan Warung untuk ikut serta dalam Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Sampah.

Pada Rapat ini, DLH Kab. PPU menghimbau kepada seluruh pemilik Toko, Kios dan Warung untuk melakukan pembatasan dan pemanfaatan sampah. Bentuk pemanfaatan sampah khususnya sampah organik dapat dijadikan kompos atau pakan ternak. Sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis dapat dijual ke pengepul atau bank sampah dan jelantah dapat disetor untuk menjadi biodiesel.

Kemudian, Pembatasan Sampah dapat dilakukan dengan membatasi penggunakan kantong plastik sekali pakai/kresek, tidak menggunakan styrofoam dan produk plastik sekali pakai lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *