Tindak Lanjut Laporan Tumpukan di RT.13 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku
1 min read


Menindaklanjuti laporan dari Desa Bukit Raya bahwa masih terdapat tumpukan sampah di RT 13 Desa Bukit Raya dan disebutkan bahwa sampah tersebut diperkirakan berasal dari pasar Desa Sukaraja, DLH PPU telah melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan di lokasi tersebut.
Sebagai solusi agar tidak lagi terjadi pembuangan sampah sembarangan oleh warga, DLH PPU mengeluarkan surat yang menginstruksikan agar pihak Kecamatan Sepaku dapat mempertegas kepada Kepala Desa dan Lurah yang ada di wilayah Kecamatan Sepaku untuk membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap desa atau kelurahan.
Masalah lainnya adalah masih banyak masyarakat di Kecamatan Sepaku yang membakar sampah. Membakar sampah khususnya sampah plastik merupakan tindakan yang berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.
Pembakaran sampah plastik akan menghasilkan karbonmonoksida (CO) yang bila terhirup manusia dapat mengganggu fungsi kerja sel darah merah.
Sampah yang bercampur plastik jika terbakar asapnya menghasilkan senyawa kimia dioksin, senyawa zat yang bisa digunakan sebagai racun tumbuhan (herbisida).
Bahkan membakar kayu juga berbahaya karena akan menghasilkan senyawa yang mengakibatkan kanker.
Larangan membakar sampah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi “setiap orang dilarang membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah”
Apabila melanggar dikenai sanksi administrasi dengan teguran tertulis dan/atau denda administratif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayo Bijak Kelola Sampah Karena Sampah Kita Adalah Tanggungjawab kita.

