Februari 2, 2026

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Pasal 2 hingga Pasal 26. Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. Meningkatkan mutu SDM aparatur maupun stakeholder dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Membangun sarana dan prasarana sebagai kegiatan pengelolaan lingkungan.
  3. Membangun sistem informasi dan komunikasi tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
  4. Membangun kemitraan dalam pemantauan, pengendalian pengawasan serta penegakan hukum dibudang pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
  5. Membangun kerjasama dengan instansi terkait dan stakeholder dalam pemulihan lingkungan.
  6. Perumusan kebijakan dalam Bidang Tata Lingkungan, Bidang Persampahan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, serta Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan
    Kapasitas Lingkungan Hidup
  7. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Lingkungan Hidup
  8. Penyelenggaraan program
  9. Bidang Tata Lingkungan, Bidang Persampahan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, serta Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Listen to this article:
0:00
0:00